Senin, 29 Desember 2008

ABAH ENTHUS DI SIDANG ORA NGANGGO PENGACARA

Sidang perdana kasus dugaan penghasutan massa dengan terdakwa Ki Enthus Susmono, Senin (22/12) kemarin, mulai digelar. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, dipadati puluhan keluarga yang ikut menyaksikan jalannya persidangan. Dalam dakwaan jaksa, dalang mbeling ini dikenai pasal 335 (1) ke 1 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Meski begitu, dalang kondang ini sangat percaya diri tanpa didampingi pengacara.
Dalam fakta persidangan yang dibuka untuk umum ini, sosok Ki Enthus memang tak lepas dengan predikat dalang edan. Meski duduk di kursi pesakitan, suami Nurlela ini masih bisa memberikan ocehan yang bisa menggelitik banyak orang.
Demikian juga dengan majelis hakim yang memeriksanya. Mula Pangaribuan SH, Suswanti SH MHum, dan Sudar SH MHum, tak bisa menahan tawa saat mendengar akibat jawaban Ki Enthus saat ditanya akan arti dari nama seorang Enthus Susmono. ’’Enthus artinya baik. Sedangkan Susmono juga artinya ganteng. Jadi, bapak saya, memberikan nama Enthus Susmono dengan maksud bahwa saya adalah orang baik dan ganteng,’’ celetuk Dalang Mbeling.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursodik SH, membacakan dakwaannya kepada terdakwa Ki Enthus Susmono sebgai penghasutan massa. Saat dimintai tanggapannya, Ki Enthus Susmono langsung memberikan pernyataan bahwa ada beberapa hal yang tidak se-suai dengan dakwaan JPU. ’”Di antaranya terkait saya memaksa untuk melakukan siaran. Sebab, saat itu saya justru ditawari oleh saksi di ruang Radio Pertiwi untuk melakukan siaran. Bahkan, pada saat saya melakukan siaran, saya tetap memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Tegal untuk bisa kondusif,’’ terangnya.
Demikian juga saat berada di KPU Kabupaten Tegal. Dirinya memang menyatakan ’’Angger Agus Riyanto ngetokna massa, wani gelut ?’’ Itu menurutnya, hanya untuk pengalihan massa saja. Sebab, saat itu ratusan massa yang sudah tidak terkendali hendak membunuh ketua KPU dan merusak fasilitas gedung KPU. Apalagi, saat itu mereka sudah banyak yang memanjat dan menaiki pagar. Jadi, pernyataan itu sifatnya hanya untuk meredam saja, agar emosi massa bisa terkontrol. Atas tanggapan tersebut, majelis hakim Mula Pangaribuan SH, langsung melempar kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi. Namun, JPU belum siap.
Sementara saat ditanya majelis hakim akan job-jobnya yang akan digelar, Enthus menambahkan bahwa dirinya saat ini hendak tampil di Tropen Museum Amsterdam Belanda. ’’Di sana nanti, kami akan dijadikan sebagai penyaji dalam acara di Tropen Museum. Dan pagelaran yang akan kami bawakan, bukan masalah pribadi Enthus. Sebab, saya adalah warga negara Indonesia. Jadi, rombongan saya disana secara otomatis membawa bendera Indonesia,’’ pungkasnya.

Tidak ada komentar: